PANCASILA
A. Pengertian Pancasila
Secara arti kata pancasila mengandung
arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan
demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila
berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.
Apabila kita berbicara tentang UUD 1945.
maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan
dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri
atas :
1
Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
2
Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
3 Penjelasan
Dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan
UUD 1945 terkandung empat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1
Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia berdasar atas Persatuan;
2
Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3
Negara Indonesia
adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
4
Negara Indonesia
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Khusus bagian/alinea ke -4 dari
pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara
Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.
Tentang hal tujuan
Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu dan seluruh
tumpah darah indinesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
2.
Memajukan kesejahteraan rakyat;
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD
sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule)
UUD yang akan ditetakan itu. Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada
tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam
pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada
tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun
kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada
tahun 1951. Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni
1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan
secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada
tanggal 1 Juni 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar
itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat
fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia. Maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada:
1
Ketuhanan Mang Maha Esa,
2
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3
Persatuan Indonesia,
4
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kelima dasar ini tercakup dalam satu
nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila.
Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan
maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945
hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip
atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima
prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah
(maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya
pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan
sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad
Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia)
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita
untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita
bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil
dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang
bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa
pandangn hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan
hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
a. Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
b. Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
c. Akan memiliki pedoman dan pegangan;
d.Akan membangun dirinya.
Dengan demikian, pandangan hidup suatu
bangsa adalah :
a.Cita-cita bangsa;
b.Pikiran-pikiran yang mendalam;
c.Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah
inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini
kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh
dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat
memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan
memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana
cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Dalam pandangan hidup ini terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa,
terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu
bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkanya.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara
dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah
di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan
datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena
itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan
lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan
hidup dan dasar Negara Pancasila.
Karena pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga
buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945,
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik
Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
3. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup merupakan wawasan atau
cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya
kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan
persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah
keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Pancasila memberikan pancaran dan arah
untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya. Inilah
pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila
Pancasila.
C. Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
1. Apakah Dasar Negara
Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan
sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan
dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu
falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia
yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia
sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi,
sosial dan kebudayaan.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang
disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas
dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu
disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam
UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV
pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula
sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI
tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik
Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD
1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh
karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik
Indonesia. Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka
seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila.
Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan
filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada
pancasila.
D. Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata yunani
yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan,
gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas (AL-Marsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi
dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan
menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi
seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman
yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak
benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Pancasila merupakan satu ideologi yang
dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan,
bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai
filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa,
Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam
penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita. Bila
terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus
kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya
atau untuk meluruskan kembali.
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral
bangsa
1. Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai dasar
Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya
Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral Pancasila.
Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh
perundang-undangan harus mengacu pada pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi
pembimbing dalam pembuatanpolicy. Sebagai moral Negara, Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi Negara Indonesia, yaitu antara lain:
·
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
·
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
·
Sila Persatuan Indonesia.
·
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin OLeh Hikmat Kebijaksanaanm Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
F. Penjabaran Nilai-Nilai Dari
Pancasila.
1. Pengertian Nilai
Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan
nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan
nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan
manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil
keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan “berguna atau tidak berguna, benar
atau tidak benar, baik ataua tidak baik, religius atau tidak religius dan lain
sebagainya. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna,
berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral dan etis),
religius (nilai agama). Notonegoro berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian
yaitu:
a.
Nilai meteril yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi unsure manusia.
b.
Nilai vital yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan
aktifitas.
c.
Nilai kerohanian
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
2. Nilai-Nilai Pada
Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka
Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang
menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan
di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk
memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Internasionalisme ataupun peri
kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara
yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk
Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia.
Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
c. Sila Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme)
dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat
antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan
satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu
merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau
demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham
demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara
dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Perwakilan”. Kerakyatan yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD
1945 adalah sebagai berikut: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 adlah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai
sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia
ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional
berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratn untuk mencapai mufakat.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 19945 ditegaskan
bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam
Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur,
kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada
penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila
ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang
adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis
perwakilanya menyatakan bahwa pendidikan nasional yang beakar pada kebudayaan
bangsa Indonesia diarahkn untuk “meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan
martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyrakat Indonesia yang beriman
serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mandiri,sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekeklilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
H. Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan
nilai. Oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila ditekankan pada pendidkan moral
yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku
yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila
dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat
dan juga bangsa bahkan Negara.
I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat Berbangsa dan Bernegara.
1. Pola Pelaksanaan Pancasila
Untuk melaksanakan Pancasila perlu
usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah berdasarkan suatu pola.
Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh
segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha
·Pembinaan manusia Indonesia agar
menjadi insan pancasila
·Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat pancasila
2. Jalur media massa.
Walaupaun pola pelaksanaan Pancasila
melalui jalur medua massa dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur
pendidikan dalam arti luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya
sehingga perlu mendapat penonjolanya sebagai jalur tersendiri. Dalam hubunganya
dengan ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan
serta bentuk-bnetuk seni rakyat lainya, di samping media modern seperti pers,
radio dan televisi. Dalam menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar
terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pancasila.
3. Jalur organisai sosial politik,
organisasi sosial kemasyarakatan, dan prangkat sosial.
Sesuai dengan tekad untuk menjunjung
tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan konstitusional, maka kiranya semua
anggota maupun kader-kader politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha,
hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta dalam melaksanakna Pancasila, sehingga
Pancasila itu lestari di Republik indionesia.
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah dasar Negara Republik
Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa.
Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik
Indonesia. “Makalah PKn Pancasila” Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang
menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Di dalam Pancasila terkandung
nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral yang kesemuanya itu meruapakan
peljelmaan dari seluruh jiwa manusia Indonesia. Menyadari bahwa untuk
kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara,
serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di
daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi kelestarianya.
No comments:
Post a Comment