blog ini merupakan blog pribadi saya.

Blogroll

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, April 10, 2017

PENGERTIAN RAMBU RAMBU LALULINTAS









PENGENALAN RAMBU-RAMBU DAN MARKA LALU LINTAS BAGI SISWA SMK DALAM RANGKA MEMBENTUK PERILAKU TERTIB BERLALU LINTAS





Pendahuluan

Transportasi  yang terdiri dari transportasi  darat, laut dan udara mengemban fungsi penting untuk pelayanan publik dalam skala domestic maupun internasional. Bagi Bangsa Indonesia yang merupakan Negara kepulauan, transportasi lebih berfungsi sebagai pemersatu wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam bidang ekonomi, transportasi berfungsi sebagai sarana yang dapat mempercepat pencapaian tujuan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Pembangunan ekonomi membutuhkan jasa tranportasi yang cukup dan memadai. Tanpa adanya transportasi sebagai sarana pendukung tidak dapat diharapkan   tercapai   hasil   yang  memuaskan   dalam   usaha  mengembangkan ekonomi dari suatu Negara. Untuk tiap perkembangan ekonomi dari suatu Negara diperlukan kapasitas angkutan  yang optimum. Namun perlu diperhatikan bahwa penentuan kapasitas transportasi dan investasinya bukan hal yang mudah dilakukan.
Hal itulah yang terjadi di Indonesia, besarnya jumlah penduduk dengan sebaran yang tidak merata menjadikan pengaturan lalu lintas sangat rumit. Transportasi yang diharapkan menjadi sarana mempercepat pembangunan justru dapat menjadi penghambat. Hal ini karena sistem tranportasi yang kurang baik justru menyebabkan angka kecelakaan semakin meningkat. Secara nasional, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9-3 persen secara






total Produk Domestik Bruto (PDB)  Indonesia 2010, atau setara Rp  205-220 triliun dengan total PDB Rp 7.000 triliun (neraca.co.id).
Tingginya angka kecelakaan ini seiring dengan pertambahan jumlah kendaraaan bermotor roda dua di Indonesia yang mencapai 24-30% dalam satu tahun, menjadi salah satu indikator tingginya kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Bahkan sebuah penelitian menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas menduduki urutan ke dua, setelah penyakit TBC sebagai pembunuh utama yang terjadi di Indonesia. Data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa sepanjang tahun lalu, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 31.234 jiwa dimana persentase kecelakaan lebih dari 67% disebabkan oleh kendaraan  roda dua.
Namun hal ini tidak semata-mata kesalahan terletak pada pengendara roda dua. Keterbatasan angkutan umum yang nyaman dan memadai patut diduga ikut serta menyumbang tingginya angka kecelakaan. Berdasarkan hasil survei Masyarakat  Transportasi  Indonesia  (MTI)  dalam  lima  tahun  terakhir menunjukkan angkutan umum 20% - 50% tidak layak operasi karena faktor keselamatan dan kenyamanan yang rendah. Selain itu, kondisi fisik kendaraan termasuk mesin kendaraan dalam kondisi tidak baik (Danang Parikesit, 2012). Bahkan survey yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menemukan 70% angkutan umum tidak layak (2012).
Oleh karena itu masyarakat lebih memilih kendaraan roda dua, yang dianggap  lebih  murah  dengan  jangkauan  yang  cukup  luas.  Hal  ini  cukup beralasan, hasil survey yang dilakukan Kompas menyebutkan bahwa selisih biaya untuk transportasi antara angkutan umum dan sepeda motor untuk wilayah DKI Jakarta dapat mencapai 900 ribu/bulan. Penyebab utamanya adalah sistem transportasi  yang  tidak  terintegrasi  secara  baik,  sehingga  perlu  banyak  biaya untuk mencapai tujuan. Karenanya wajar jika jumlah angka penjualan sepeda motor semakin meningkat, seiring harga sepeda motor secara relatif terjangkau,






selain itu juga karena uang muka dan cicilannya sangat rendah, atau alasan yang paling akhir dan yang paling penting adalah karena sepeda motor merupakan sarana transportasi yang paling murah.
Berdasarkan  data  Kementerian  Perhubungan  (2011)  jumlah  kendaraan roda dua hingga tahun 2010 mencapai 71,44 % dari jumlah total kendaraan bermotor sebesar 315.497.156. Sementara Angka penjualan sepeda motor pada tahun 2009 mencapai 5.851.962 unit. Tahun sebelumnya, angka penjualan sepeda motor  mencapai  6.215.865  unit,  yang  merupakan  angka  terbesar  sepanjang sejarah.
Namun disayangkan, tingginya penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi  utama  masyarakat  tidak  diiringi  dengan  kemampuan,  kesadaran berlalu lintas yang menyebabkan kecelakaan kendaraan roda sebagai penyumbang tertinggi angka kecelakaan. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sepanjang tahun 2012 kasus laka lantas yang melibatkan sepeda motor 9.595 unit, angkutan kota (angkot) sebanyak 1.357 unit, bus kota 207 unit, mobil barang sebanyak 443 unit. Sebanyak 1.547 jiwa meninggal dunia akibat korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di seluruh Indonesia sejak awal Januari 2012.
Adapun penyebab utamanya berdasarkan sebuah penelitian menyebutkan, bahwa faktor  pengemudi  merupakan  faktor  penyebab  kecelakaan  yang  paling besar pengaruhnya, sedangkan faktor lingkungan dan konstruksi kendaraan tidak terlalu signifikan. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk dapat mengurangi jumlah dan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan melalui pengenalan rambu-rambu, marka dan undang-undang lalu lintas agar terbentuk kesadaran dan perilaku tertib berlalu lintas, karena bagaimanapun kendaraan roda adalah alat transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat.






Rambu-Rambu Lalu Lintas

Menurut Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan, rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas dibuat untuk menciptakan kelancaran, keteraturan dan keselamatan dalam berkendara. Marka jalan dan rambu - rambu merupakan obyek untuk menyampaikan informasi atau perintah maupun petunjuk bagi pemakai jalan.
Berdasarkan jenis dan funginya, maka rambu - rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi empat yaitu :
1.   Peringatan

Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di bagian jalan didepannya. Rambu peringatan ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum tempat bahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan keadaan jalan yang disebabkan oleh faktor geografis, geometris, dan permukaan jalan.
Bentuk  rambu  peringatan  adalah  bujur  sangkar  dan  empat  peregi panjang. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau  tulisan  berwarna  hitam.  Rambu  peringatan  dapat  dilengkapi  dengan papan tambahan. Jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya, dapat dinyatakan dengan papan tambahan apabila jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan yang berbahaya tersebut tidak dapat diduga oleh pemakai jalan dan tidak sesuai dengan keadaan biasa.
Adapun jumlah rambu peringatan sesuai dengan Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 lampiran I adalah 70 macam, mulai dari peringatan tikungan ke kiri sampai Peringatan Bahaya Tanah Longsor.






2.   Larangan

Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu larangan ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan pada pemakai jalan dapat ditempatkan rambu petunjuk lain pada jarak yang layak sebelum  titik  larangan  dimulai.  Rambu  larangan  dapat  dilengkapi  dengan papan tambahan.
Bentuk rambu larangan dapat berupa segi delapan sama sisi,  segitiga sama  sisi  dengan  titik-titik  sudutnya  dibulatkan,  silang  dengan  ujung- ujungnya diruncingkan, lingkaran dan empat persegi panjang. Adapun warna dasar rambu larangan berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
Adapun jumlah rambu peringatan sesuai dengan Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 lampiran I adalah 49 macam, mulai dari Larangan  Berjalan Terus (STOP)  sampai Dilarang Mendahului Dari  Sebelah Kiri.

3.   Perintah

Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah wajib ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai. Untuk memberikan petunjuk pendahuluan  pada  pemakai  jalan  dapat  ditempatkan  rambu  petunjuk  pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Rambu perintah juga dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.


Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 lampiran I adalah 22 macam, mulai dari

Perintah  Mengikuti Arah Kiri sampai Batas Akhir Memakai Rantai Pada Ban



4.   Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas dan lain-lain bagi pemakai jalan. Rambu petunjuk ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai  daya  guna  sebesar-  besarnya  dengan  memperhatikan  keadaan jalan dan kondisi lalu lintas. Rambu petunjuk dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu tersebut dapat dinyatakan dengan papan tambahan.
Rambu  petunjuk  yang  menyatakan  tempat  fasilitas  umum,  batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru. Rambu petunjuk pendahuluan jurusan rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan antara lain kota, daerah/ wilayah serta rambu yang menyatakan nama jalan di nyatakan dengan warna dasar hijau dengan lambang dan/atau tulisan warna putih. Khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata dinyatakan dengan warna dasar coklat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.
Adapun jumlah rambu peringatan sesuai dengan Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 lampiran I adalah 64 macam, mulai dari petunjuk Persimpangan Jalan sampai  Nama Jalan.


Secara keseluruhan jumlah rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 61 tahun 1993 adalah 205 macam. Hal ini tentu akan sulit bagi pengendara untuk menghafalnya. Namun berdasarkan







 

 
publikasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka pengendara minimal hendaknya  memahami  dan  mentaati  7  rambu  lalu  lintas.  Hal  ini  karena pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pengendara dan merugikan pengguna jalan yang lain adalah melanggar ke 7 rambu tersebut. Adapun ke 7 rambu  terebut  adalah  Dilarang  Parkir,  Dilarang  Berhenti,  Dilarang  Belok, Dilarang Putar Balik, Melebihi Batas Kecepatan, Lampu APILL, dan Dilarang Mendahului.


 


 

 

Gambar 1. Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Sering DiLanggar



Marka Jalan

Keputuan Menteri Perhubungan No. KM 60 tahun 1993, menyebutkan bahwa marka adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas jalan yang meliputi peralatan atau tanda garis membujur, melintang, garis serong, serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas yang membatasi   daerah   kepentingan   lalu   lintas.   Berdasarkan   fungsinya   marka dibedakan menjadi marka membujur, melintang, serong, marka lambang dan marka lainnya.










Gambar 2.  Jenis Marka Jalan



Marka Membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan; Marka Melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu Jalan; Marka Serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan; dan Marka Lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu, untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya.
Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Marka membujur berupa satu garis utuh dipergunakan juga untuk menandakan tepi jalur lalu lintas.  Pada bagian ruas jalan tertentu yang menurut pertimbangan teknis dan/atau keselamatan lalu lintas, dapat digunakan garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus atau garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai mengarahkan lalu lintas, memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh di depan dan pembatas jalur pada jalan 2 (dua) arah.   Apabila marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus maka lalu lintas yang  berada  pada  sisi  garis  putus-putus  dapat  melintasi  garis  ganda  tersebut






sedangkan lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.


Gambar 3. Jenis-Jenis  Marka Membujur



Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan. Marka melintang berupa garis ganda putus-putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan. Marka  melintang  apabila  tidak   dilengkapi   dengan   rambu   larangan,   harus didahului dengan marka lambang berupa segi tiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.




Gambar 4. Jenis-Jenis  Marka Melintang



Marka  serong  berupa  garis  utuh  dilarang  dilintasi  kendaraan.  Marka serong untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan, pengarah


utuh digunakan untuk menyatakan daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan, pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas.   Marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.


Gambar 5. Jenis-Jenis  Marka Serong



Marka lambang berupa panah, segitiga, atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan. Marka lambang digunakan khusus untuk menyatakan tempat pemberhentian mobil bus, untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Disamping digunakan juga untuk menyatakan pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambangnya berbentuk panah.


Gambar 6. Marka  Lambang






Zebra cross merupakan salah satu dari marka lainnya. Zebra cros merupakan  marka berupa garis-garis utuh  yang membujur tersusun  melintang jalur lalu lintas.  Marka ini berfungsi untuk penyeberangan pejalan kaki. Selain zebra cross, marka lainnya adalah paku jalan.  Marka ini dibedakan menjadi tiga yaitu paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas, paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan dan paku jalan dengan pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.


Penutup

Transportasi dan ekonomi memiliki hubungan yang erat, minimal pada dua hal  yaitu pergerakan orang dan atau barang dan level aksesibilitas. Oleh karena itu, sistem transportasi harus diatur secara baik, terutama dalam hal ini tarif  yang  terjangkau,  kondisi  kendaraan  yang  nyaman  dan  jangkauan  area layanan yang mengcover semua bagian kota atau daerah. Jika hal ini tidak terjadi, maka tentu masyarakat akan berupaya menyediakan alat transportasi sendiri yang murah dengan mobilitas yang tinggi seperti kendaraan roda dua, meskipun itu beresiko tinggi.
Kondisi tersebut tentu harus segera di atasi karena dapat merugikan negara selain juga kerugian yang menyangkut produktivitas, waktu, kesehatan, dan biaya sosial lainnya. Oleh karena itu pengenalan, pemahaman dan ketaatan terhadap rambu lalu lintas, marka dan peraturan yang berlaku menjadi hal yang sangat penting. Dengan demikian maka diharapkan dapat menekan tingginya angka kecelakaan terutama pada pengguna kendaraan roda dua.






Daftar Pustaka


Abubakar,    Iskandar.   2010. Ekonomi    Transportasi.    Kamis,    22   Juli    2010. http://ekonomitransportasi.blogspot.com/2010_07_01.html (diakses       20
Januari 2013).

Anonimous. 2012. Pembunuh Nomor 2.  Rabu 2 Januari 2012. http://Neraca.co.id
(diakses 20 Januari 2013).

Anonimous.  2010.  Sepeda  Motor,  Sarana  Transportasi  Termurah.  Rabu  17
Februari 2010. http ://kompas.com  (diakses 20 Januari 2013).

Anton Hartono. 2012. Angkutan Umum di Jakarta Belum Aman Untuk Semua.
Senin 31 Desember 2012. http://Inilah.com. (diakses 20 Januari 2013)

Anonimous. 2002. Definition and Vision Of Sustainable Transportation. Canada: The Centre for Sustainable Transport.

Anonimous. 2010. Fasilitas Transportasi. http://gis.surabaya.go.id/gis/info_fasilitas_transportasi.php (diakses 20
Januari 2012).

Departemen Perhubungan. 1993. KM No. 61 tahun 1993 tentang Rambu-Rambu
Lalu Lintas.

Departemen Perhubungan. 1993. KM No. 62 tahun 1993 tentang alat pemberi isyarat lalu lintas

Muliartha. 2012. 20-50 Persen Armada Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi.
VOA Indonesia. (diakses 20 Januari 2013).

Rudi S. 2007. Belajar dan mengenal tanda gambar rambu lalu lintas.
http://rudy052.wordpress.com (diakses 20 Januari 2012).

Susilo, Y.O., Joewono, T.B., Santosa, W., and Parikesit, D. 2007. A Reflection of Motorization and Public Transport in Indonesia: Lessons learned from Jakarta Metropolitan Area and future implications towards better transportation development in developing countries. Journal of Eastern Asia Society for Transportation Studies (EASTS). Vol. 7, pp. 299-314.

No comments:

Post a Comment

MEMBUAT KAMU JATUH CINTA


CARA MEMBUAT WANIT JATUHCINTA

pertama kamu beranikan diri untuk berkenalan
dan bedarinkan diri minta no HP
dan Beranikan diri maen kerumahnya














Sii Perintis

My photo
My introduction in this field of strong desire and high fantasy or high dream want to be a successful person

Search This Blog

Apakah anda kenal dengan blog ini?

Topeng

Recent Comments

Gallery

Yllix

yX Media - Monetize your website traffic with us

Breaking News

Pages - Menu

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages